YOGYAKARTA, FaktahukumNTT.com – 4 April 2023

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD di kantor PP Muhammadiyah jl. Cik Ditiro pada Senin (03/04). P

Menurut keterangan pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (4/4), kunjungan Mahfud MD, selain menjalin silaturahim dengan keluarga besar Muhammadiyah, kunjungan tersebut juga membahas berbagai isu-isu keumatan dan kebangsaan.

Pertama, membahas seputar persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Haedar memberi masukan agar Pemilu berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ia berharap seluruh komponen yang bertugas dalam pesta demokrasi ini mempersiapkan segalanya. Persiapan ini dibutuhkan agar masyarakat dapat merasakan Pemilu yang berkeadilan dan berkeadaban, sehingga menghasilkan pejabat-pejabat negara yang dapat memajukan hajat hidup bangsa.

“Kita berharap Pemilu ini menjadi Pemilu yang berkualitas, Pemilu yang bukan hanya demokrasi yang prosedural, tetapi demokrasi yang substansif, yang menghasilkan DPR, DPRD, maupun Presiden, Wakil Presiden yang betul-betul berdiri di atas semua golongan, serta mampu memajukan bangsa dan Negara di atas segalanya, serta menjaga konstitusi dan moralitas bangsa kita,” ucap Haedar. IMG 20230404 WA0284

Kedua, membahas tentang pemberantasan korupsi. Haedar mengatakan bahwa pemberantasan korupsi mesti menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa, terutama seluruh pejabat negara. Baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semuanya harus memiliki komitmen yang tinggi untuk taat pada konstitusi dan menjauhi segala praktik korupsi. Hal tersebut penting agar misi menyejahterakan negeri berjalan tanpa hambatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.