Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Dengan demikian, apabila terbukti bahwa intimidasi tersebut dilakukan untuk menghentikan kegiatan peliputan, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pers.
Aspek Etik dan Disiplin Kepolisian
Selain aspek pidana umum, peristiwa ini juga berpotensi melanggar aturan disiplin anggota kepolisian.
Hal tersebut diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Anggota Polri diwajibkan menjaga sikap profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak melakukan tindakan yang mencederai institusi.
Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenai sanksi etik mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Signifikansi Kasus bagi Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut kebebasan pers di daerah. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, termasuk terhadap aparat penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
