Intimidasi terhadap wartawan berpotensi menciptakan efek jera yang menghambat kerja jurnalistik investigatif.

Oleh karena itu, proses penanganan laporan ini di Propam Polda NTT akan menjadi indikator penting sejauh mana institusi kepolisian menegakkan akuntabilitas internal serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.