Kedua, terdapat kesenjangan epistemik dan emosional antara anggota DPRD dan realitas kehidupan rakyat. Banyak legislator hidup dalam ruang sosial yang jauh dari persoalan mendasar masyarakat: krisis air bersih, keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan yang timpang, dan lapangan kerja yang sempit. Ketiga, komodifikasi perwakilan—kursi DPRD kerap diperlakukan sebagai investasi politik yang harus “kembali modal” melalui proyek, konsesi, dan akses kekuasaan.
Dalam konteks demikian, menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD merupakan pengkhianatan mandat representasi. Ini ibarat seorang utusan yang mengambil keputusan strategis atas nama pemberi mandat tanpa persetujuan pemilik kedaulatan itu sendiri: rakyat.
Lebih jauh, pilkada melalui DPRD merupakan instrumen konsolidasi demokrasi oligarkis. Ia menutup akses politik bagi warga biasa yang memiliki legitimasi sosial tetapi tidak memiliki dukungan modal atau elite partai. Jika dalam pilkada langsung rakyat masih memiliki ruang—meski terbatas—untuk mendorong figur alternatif, maka dalam mekanisme DPRD, arena kompetisi sepenuhnya dipagari oleh fraksi dan sponsor politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
