“Ada tiga hal dukungan kami dari Kementerian ATR/BPN. Pertama adalah sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan rencana induk agar proyek ini tidak hanya visible secara teknis, tetapi juga sesuai secara spasial dan legal,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ossy menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Revisi tersebut telah mengakomodasi program perlindungan kawasan pesisir, termasuk rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa.

Langkah ini dinilai penting mengingat kawasan Pantura menjadi salah satu wilayah paling rentan terhadap dampak perubahan iklim, kenaikan muka air laut, hingga penurunan permukaan tanah yang terjadi secara masif di sejumlah daerah pesisir.

Selain penyesuaian di tingkat nasional, sinkronisasi tata ruang juga akan dilakukan hingga level pemerintah daerah agar seluruh kebijakan pembangunan dapat berjalan selaras dengan rencana induk yang telah disusun pemerintah pusat.

Menurut Ossy, kepastian tata ruang menjadi fondasi utama agar proyek infrastruktur berskala besar tersebut tidak menghadapi hambatan administratif maupun tumpang tindih pemanfaatan wilayah di kemudian hari.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.