Sebaliknya, perlakuan berbeda tampak pada tersangka PC (24).

Figur yang di dalam runtutan cerita BAP disebut sebagai pemesan kamar hotel atas namanya sendiri, pemodal utama, dan orang dewasa tertua yang seharusnya memiliki kesadaran hukum untuk membubarkan pesta tersebut, justru dibebaskan demi hukum dari tahanan Polres Belu.

Alasan formal bahwa berkas perkaranya bolak-balik dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan hingga masa penahanan 60 harinya habis, memicu polemik di tengah masyarakat.

Diskrepansi ini melahirkan spekulasi miring mengenai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di tingkat lokal.

Kejanggalan prosedural ini diperparah oleh dinamika internal perkara, di mana terjadi revisi keterangan dalam BAP yang menyatakan penarikan tuduhan terhadap PC, sehingga memojokkan Rivel dan Roy sebagai sasaran tunggal.

Dalam dunia peradilan, perubahan kesaksian yang bersifat tebang pilih di luar persidangan selalu memicu kecurigaan adanya intervensi atau kompromi tertentu di balik layar.

Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi informal; setiap klaim dan bantahan harus diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan majelis hakim demi menjamin kemurnian keadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.