Fakta sosiologis kamar hotel tersebut kian absurd ketika memasuki hari Minggu dini hari, di mana Kamar 321 bertransformasi menjadi ruang komunal yang padat.

Kamar dengan fasilitas dua tempat tidur itu diisi oleh tujuh orang sekaligus secara bersamaan, termasuk anak di bawah umur lainnya berinisial E dan seorang wanita dewasa yang belum diidentifikasi.

Secara logika ruang, probabilitas terjadinya tindak kekerasan seksual yang membutuhkan privasi mutlak menjadi sangat rendah dalam sebuah ruangan sempit yang dipenuhi oleh manusia yang terjaga maupun tertidur dalam pengaruh alkohol.

Dari perspektif sosiologi kriminal, carut-marut kasus Atambua ini tidak boleh hanya melihat pada interaksi para tersangka dan korban di dalam kamar, melainkan harus menyoroti kegagalan kolektif dari tiga pilar eksternal: orang tua korban, orang tua pelaku, dan manajemen perhotelan.

Ketiga elemen ini menunjukkan tingkat pengabaian sosial (social negligence) yang akut, yang menjadi tanah subur bagi terciptanya ruang kriminal bagi anak di bawah umur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.