Tak kalah membingungkan, tim penasihat hukum Rivel juga mengungkap adanya masalah komunikasi administrasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Atambua.

Informasi awal yang menyebutkan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua sejak pertengahan Mei ternyata tidak sinkron dengan fakta di lapangan saat dicek ke panitera pengadilan.

Ketidakjelasan koordinasi antar-lembaga penegak hukum ini tidak hanya merugikan hak-hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat (speedy trial), tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Kini, bola panas kasus Atambua telah bergulir ke ranah pengadilan.

Kita harus mendorong agar persidangan yang akan datang tidak sekadar menjadi formalitas untuk melegitimasi dokumen BAP yang dipenuhi paradoks kronologis.

Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi wajib melangkah melampaui keadilan formal ke arah keadilan substansial.

Jika jaksa penuntut umum nantinya tidak mampu membuktikan secara ilmiahmelalui pendekatan Scientific Crime Investigationbagaimana kejahatan seksual tersebut dapat terjadi dalam durasi belasan menit tanpa bukti forensik yang solid, maka demi hukum, terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan.