Mari kita urai anatomi kasus ini secara kronologis sejak tirai pertama dibuka pada hari Jumat, 9 Januari 2026.

Peristiwa ini berakar dari sebuah lingkaran pertemanan sesama pegiat musik lokal di Atambua, di mana Rivel (19) dan Roy (21) yang berstatus mahasiswa, berteman dengan PC (24) yang secara usia dan finansial lebih matang.

Pada petang itu, PC menginisiasi sekaligus mendanai penyewaan Kamar 321 di Hotel Setia sebagai tempat berkumpul sebelum dirinya bertolak kembali ke Jakarta untuk proyek musik.

Di dalam kamar tersebut, sebuah pesta minuman keras lokal (moke) digelar, menjadi pemicu awal dari seluruh rangkaian malapetaka yang menyusul kemudian.

Sekitar pukul 23.30 WITA, atas arahan dari PC, Rivel menjemput korban yang berinisial K menggunakan sepeda motor di rumah kosnya untuk bergabung dalam lingkaran tersebut.

Dari sinilah jalinan peristiwa bergerak ke arah tempat hiburan malam (Karaoke Simponi) hingga berlanjut kembali ke hotel sepanjang hari Sabtu hingga Minggu dini hari.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polres Belu menerapkan pasal berlapis yang sangat berat terhadap ketiga pemuda tersebut, yakni Pasal 473 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 UU Hukum Pidana baru.