Membiarkan sebuah kamar di lantai tiga dihuni oleh kerumunan pemuda-pemudi yang melakukan pesta minuman keras selama berhari-hari, serta membiarkan anak di bawah umur keluar masuk di tengah malam tanpa verifikasi identitas, adalah bentuk kelalaian korporasi yang nyata.

Hotel tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial dari perpanjangan sewa kamar, sembari menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang terjadi di bawah atapnya.

Di luar kelalaian sosial tersebut, jalannya proses penegakan hukum pasca-pelaporan justru menghadirkan tanda tanya besar mengenai asas equality before the law atau persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Publik melihat adanya ketimpangan perlakuan hukum yang sangat mencolok. Berkas perkara Rivel (19) dan Roy (21) diproses dengan kecepatan yang tidak biasa hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Atambua, membuat kedua pemuda yang belum memiliki kemandirian finansial ini langsung berstatus terdakwa dan ditahan di Lapas Atambua sembari menanti persidangan.