Selain itu Corputty juga menyampaikan bahwa pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT, bukan merupakan usulan komisaris dan tidak ada rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).

Sebelumnya dalam Replik, penggugat Izhak Edward Rihi sempat mempertanyakan soal Eksepsi dari tergugat I, VII dan X (Gubernur NTT,  Bupati Timor Tengah Selatan dan Bupati Manggarai Timur) yang menyebutkan bahwa meski sudah diberhentikan pada tanggal 6 mei 2020, namun Izhak Edward Rihi (sebagai Penggugat) masih menandatangani kontrak kinerja pada tanggal 7 Desember 2020.

Meski hal itu sudah ditanyakan dalam Replik namun kuasa hukum Tergugat I, VII dan X  tidak bergeming dan tidak menjawab dalam Duplik, yang artinya Izhak Edward Rihi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT meski sudah diberhentikan dalam RUBS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020. (Paul A.)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.