KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 6 Mei 2023

Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty mengakui bahwa pemberhentian Izhak Edward Rihi dari jabatan Direktur Utama Bank NTT, tidak ada dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUBS LB) yang digelar pada tanggal 6 Mei 2020.

Pengakuan Charles Amos Corputty tersebut tertuang dalam Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), sebagai tergugat ke XXV (dua puluh lima) tanggal 10 Mei 2023.

Amos, yang menjawab replik tanpa diwakili oleh kuasa hukum, menegaskan bahwa : sebagai pemegang saham yang hadir pada saat RUBS LB pada tanggal 6 mei 2020 dilaksanakan, mengatakan bahwa ;

Pemberhentian Penggugat (Izhak Edward Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2023, selain itu Amos juga mengungkapkan bahwa pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUBS LB hanya berdasarkan kewenangan RUPS memberhentikan sewaktu-waktu Direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebutkan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Penggugat.

Amos Corputty juga menerangkan bahwa Permintaan pembelaan diri secara lisan oleh tergugat I (Gubernur NTT) kepada Penggugat disampaikan setelah Keputusan RUPS Luar Biasa mengambil keputusan untuk memberhentikan penggugat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.