KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 31 Juli 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, membuka kegiatan Festival Seni dan Budaya Kelurahan Nunleu, Jumat (28/7). Acara yang diikuti oleh warga dari 22 RT dan 4 RW di Kelurahan Nunleu itu digelar dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 dan sebagai bagian dari pelaksanaan kalender event Dinas Pariwisata Kota Kupang.

Sebelum membuka acara, Penjabat Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos dan rombongan disambut dengan natoni adat oleh anak-anak kelurahan Nunleu. Kemudian Penjabat Wali Kota berkesempatan menandatangani prasasti Gapura Kelurahan Nunleu yang baru selesai dibangun. Gapura tersebut dirancang dan didesain sendiri oleh warga dan pemuda setempat.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan kegiatan pentas seni dan budaya akan terus dilakukan setiap tahun, sehingga menjadi agenda rutin di Kota Kupang. Dia berharap dengan adanya kegiatan festival dan budaya ini maka akan membangkitkan berbagai sektor, baik itu sektor ekonomi, membangkitkan UMKM dan untuk menghidupkan serta mengenalkan budaya Rote Ndao di Kelurahan Nunleu ke masyarakat luas.

Lebih lanjut dikatakan dengan acara rutin seperti ini, maka harus dipikirkan tentang ekosistemnya, berbagai komponen pelengkap seperti bahasa daerah, tarian daerah dan berbagai kekayaan dan potensi di daerah. Kegiatan ini juga menurutnya menjadi media untuk pertemuan dan silaturahmi, menjadi wadah untuk bersama membangun Kota Kupang lebih maju, bersih, cerdas dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik.

George menambahkan jika event ini konsisten dilakukan, maka pastinya akan banyak investor hadir untuk berinvestasi di Kota Kupang, yang tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kota ini. “Kita harus mulai sekarang, kalau tidak sekarang kapan lagi. Mari kita bergandengan tangan, jangan melihat perbedaan, tetapi mari kita lihat perbedaan untuk menjadi pelengkap,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.