“Semua sudah ada dalam rencana, dan saya juga telah mengalokasikan anggaran untuk setiap kelurahan agar memiliki kalender event yang terjadwal secara pasti, dan akan dimulai di Tahun 2023 ini. Ke depan, jika Bapak Dubes Italia ingin berkunjung ke Kota Kupang, dapat melihat jadwal event budaya yang telah ada di kalender event,” ungkap George.

Selanjutnya terkait masalah kesehatan, Penjabat Wali Kota menjelaskan bahwa isu utama di Kota Kupang yang menjadi prioritas adalah stunting dan gizi buruk. Persoalan stunting, pendekatan kolaborasi menjadi pola kerja Pemerintah Kota Kupang, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Kedokteran, Akademi Keperawatan perguruan tinggi yang ada di Kota Kupang terkait gizi dan kesehatan.

Sedangkan masalah lainnya terkait inflasi, Kota Kupang telah melakukan terobosan melalui pendekatan urban farming (pertanian perkotaan) dengan memanfaatkan semua potensi lahan yang ada dalam Kota untuk penanaman jenis tanaman umur pendek, seperti: cabai, sayur, tomat, dan sebagainya. Dengan demikian, warga kota yang memiliki lahan sempit dapat menanam dengan menggunakan polybags.

“Saya telah bertemu dengan para Rektor dari beberapa Universitas di Kota Kupang, untuk berkolaborasi terkait pendampingan aktivitas Pemerintah Daerah, agar dapat melakukan Kajian Potensi untuk dikembangkan dalam penanganan berbagai isu yang ada di Kota Kupang,” ujar Penjabat Wali Kota.

Apresiasi diberikan oleh Dubes Italia, Benedetto Latteri kepada Pemerintah Kota Kupang yang memiliki rencana dan ambisi yang besar dalam membangun potensi pariwisata yang ada di NTT. Ia menyampaikan bahwa ide-ide yang telah di lakukan Penjabat Wali Kota beserta seluruh jajarannya sangat baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala diantaranya masalah infrastruktur khususnya kebersihan yang menjadi faktor krusial bagi para turis atau wisatawan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.