Diakuinya untuk tujuan baik tersebut tentu masih ada sejumlah kendala seperti keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Karena itu dia berharap lewat diskusi ini dihasilkan hal-hal positif serta semua pihak terkait bisa mencapai kesepakatan untuk memberi perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu, supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan tidak kuatir sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk mereka juga.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si, menambahkan FGD yang diselenggarakan pada hari ini merujuk pada Instruksi Presiden No 2/2021, yang pada point 2 huruf b menulis; Para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek. Hal yang sama juga diatur dalam Permendagri 84/2022, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 poin 68. Penyelenggara pemilu yang dimaksud antara lain Anggota KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisioner Panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas kelurahan juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). *PKP_ans

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.