KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 Juli 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, mendukung upaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara pemilu. Dukungan tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang bekerja sama dengan BP Jamsostek Cabang NTT di Hotel Kristal, Kamis (6/7).

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala BP Jamsostek Cabang NTT, Christian Natanel Sianturi, Ketua KPUD Kota Kupang Decky Ballo, ST.,MM dan Ketua Panwaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni. Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menilai FGD yang diselenggarakan hari ini sangat penting serta strategis bagi proses penyelenggaraan bangsa dan negara. Menurutnya Presiden Jokowi menganggap urusan ini penting sehingga mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan sosial dianggap penting dan mutlak bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah, mengingat pengalaman pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah merenggut nyawa banyak petugas.

George menambahkan ada dua peluang untuk memperjuangkan kepentingan ini, yakni pada pengajuan APBD Perubahan Tahun 2023 atau bisa juga pada saat pembahasan APBD murni Tahun 2024. Dia berharap urusan ini bisa diselesaikan secara cepat karena berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menyangkut kepentingan banyak orang. “Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele. Lebih cepat, lebih bagus, tidak bertele-tele,” ujarnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang NTT, Christian Natanel Sianturi, menjelaskan FGD hari ini merupakan tindak lanjut dari diskusi mereka sebelumnya. Senada dengan Penjabat Wali Kota Kupang dia menjelaskan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu dengan kejadian luar biasa yang merenggut nyawa banyak pekerja pemilu memberi hikmah tentang pentingnya membuat rencana penanganan yang lebih baik. Perlu ada intervensi atau penanganan khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.