Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada USAID Momentum yang telah berkolaborasi dan memfasilitasi sehingga terjadinya kerja sama yang sangat penting ini. Dalam upaya mengatasi keterlambatan rujukan maka perlu ditingkatkan jaringan penyedia layanan kesehatan untuk menangani persalinan dan perawatan ibu dan bayi baru lahir sehingga mampu menekan AKB dan AKI.

Saat ini Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menurunkan AKB dan AKI. AKI di Kota Kupang pada tahun 2022 adalah 9 kasus dari 7.823 kelahiran hidup, sedangkan AKB terjadi 56 kasus dari 7.823 kelahiran hidup atau 716/100.000 kelahiran hidup. Keterlambatan dalam pengambilan keputusan, keterlambatan tiba di tempat rujukan serta keterlambatan penanganan adalah faktor yang sangat berpengaruh dalam keselamatan ibu dan anak.

George juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bernilai bagi Pemerintah Kota Kupang, di mana para bupati yang hadir akan bersama-sama bergandeng tangan dalam upaya menekan AKB dan AKI. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi RSUD SK. Lerik saat ini sudah menjadi rumah sakit dengan fasilitas yang cukup memadai dan dapat dijadikan rumah sakit rujukan dari kabupaten lain untuk penanganan berbagai macam penyakit.

Kegiatan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah Amerika Serikat melalui program USAID Momentum kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir di Provinsi NTT. Turut hadir Staf Khusus Gubernur NTT bidang Kesehatan, dr. Stef Bria Seran, Chief of Party USAID Momentum, Djoko Sutikno, SPM Cluster Timor, Idawati Trisno, para Kepala Dinas Kesehatan, para Kepala Bappelitbang serta para Direktur RSUD dari 6 kabupaten/kota tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.