KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 1 Oktober 2023

Pada Bulan Oktober 2023, Nilai Tukar Petani (NTP) di Nusa Tenggara Timur mengalami penurunan yang signifikan.

NTP merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesejahteraan para petani, dengan tahun dasar 2018 dihitung sebagai 100. Pada bulan tersebut, NTP Nusa Tenggara Timur mencapai angka 97,38.NTP dihitung berdasarkan 5 subsektor utama, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan.

Setiap subsektor memiliki NTP masing-masing, dengan subsektor padi-palawija (NTP-P) mencapai 97,32, hortikultura (NTP-H) mencapai 99,60, tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR) mencapai 90,87, peternakan (NTP-Pt) mencapai 111,28, dan perikanan (NTP-Pi) mencapai 95,06.

Namun, pada Bulan Oktober ini terjadi penurunan sebesar 0,14 persen jika dibandingkan dengan NTP pada Bulan September. Penurunan ini dipengaruhi oleh perkembangan indeks harga yang lebih lambat dibandingkan dengan harga bayar.

Penurunan ini terjadi hampir di semua subsektor, kecuali pada subsektor Tanaman Pangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.