FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – Dalam upaya memastikan keadilan terwujud dalam penegakan hukum, peran Justice Collaborator semakin terasa penting.

Mereka menjadi ujung tombak dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana dengan mengungkap keterlibatan pelaku demi mencapai keadilan yang sejati.

Justice Collaborator, yang didefinisikan sebagai individu yang turut serta dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana, memberikan kontribusi substansial dengan membagikan informasi dan pengetahuan yang dimilikinya.

Keterlibatan mereka menjadi kunci penyelidikan dalam mengurai benang kusut suatu kejahatan.

Perbedaan Justice Collaborator dan Whistle Blower

Penyelidikan suatu kasus tindak pidana memerlukan bantuan dari berbagai pihak, tidak terkecuali bantuan dari sisi pelaku.

Bagi pelaku yang ingin membantu proses penyelidikan disebut dengan Justice Collaborator.

Justice Collaborator adalah orang yang bekerja sama secara substansial dalam proses penyelidikan atau penuntutan kasus tindak pidana. Justice Collaborator dapat berperan sebagai saksi dari sisi pelaku yang turut berkontribusi dalam suatu tindak pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.