“Karena itu, anehkan kalo di TPS.02 Bitu itu Panitia Pilkades memutusakan Surat Suara Bentuk tersebut sebagai Suara Sah, sedangkan di TPS.01. Liang Dalo mereka memutus itu sebagai surat suara tidak sah, itukan menciptakan Ketidak Pastian Hukum yang melanggar Asas Pemerintahan Yang Baik dan Benar”, bebernya.

Advokat Francis menyayangkan Panitia Tingkat Kabupaten Manggarai Timur yang sebenarnya menjadi Corong Penegakan Aturan yang benar apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan Tugas Panitia Pilkades Golo Wontong, akan tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan sederhana tersebut, malahan dia menilai Putusan Panitia Kabupaten menjebak diri dalam karena tendensius politis, tidak objektif, dan tidak menggunakan dasar hukum yang jelas.

“Kami sekarang bawa masalah ini ke Bupati Matim, karena itu ketentuan prosedur hukum Upaya Administrasi Keberatan Final dan Mengikat-nya. sebagai dasar Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutus sengketa nantinya. Itu artinya, upaya administrasi ini sebagai langkah terakhir sebelum kami ajukan ke PTUN Kupang”, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan apabila kemudian Bupati Matim juga memutus sama dengan putusan Panitia Tingkat Kabupaten, maka kami sudah siap untuk berperkara hingga ke PTUN Kupang.

“Dulu saya kuliah di Fakultas Hukum Undana Kupang, Dosen saya adalah Pa Bupati Matim, jadi harapan saya beliau yang sangat Paham Hukum ini, bisa tegak lurus memutus permasalahan Pilkades Golo Wontong ini, sesuai dengan hukum yang benar”, demikian pernyataan Francis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.