BORONG, FaktahukumNTT.com – 9 Juni 2023

Gabriel Suka, S.Pd, Cakades Nomor Urut 2 di Pilkades Golo Wontong Kecamatan Lamba Leda Utara menempuh Upaya Administrasi Pengaduan Keberatan Ke Bupati Manggarai Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.

Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Francis Dohos Dor, S.H kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan sudah siap untuk memperkarakan Hasil Pilkades Golo Wontong secara Jalur Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keputusan Bupati Manggarai Timur tetap sama seperti Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang telah menolak Keberatannya pada 31 Mei 2023.

Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong adalah terkait dengan 50 Surat Suara dengan Tanda Coblos Tusuk Tembus Sejajar Simetris yang hanya mengenai Satu Kotak Cakades, dan tidak mengenai Kotak Cakades lainnya di TPS.01. Liang Dalo yang dinyatakan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten sebagai Surat Suara Tidak Sah. Padahal di TPS.02. Bitu Panitia Pilkades menyatakan surat suara bentuk tersebut sebagai suara Sah. Dampak dari penerapan aturan yang berbeda di ke-2 TPS tersebut, Pa Gabriel Suka, S.Pd dinyatakan kalah suara, dan yang menang adalah Cakades Nomor Urut 1. Sdr. Stefanus Cendi”, bebernya.

Lebih lanjut, Advokat Francis menilai bahwa Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar Ketentuan Pasal 82 Perbub Matim No.61 Tahun 2023 dan telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar. “Pada Pasal 82 huruf b) Perbub Matim No.61 Tahun 2023 itu telah terang Frasa Tanda Coblos mengenai Hanya Satu Calon, itu surat suara sah. Lalu ada Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017 yang pertimbangan hakimnya menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada, walaupun berbeda rezim Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang sudah mengatur tentang persoalan yang sama, dapat dijadikan dasar hukum dalam memutus.

IMG 20230608 WA0271 e1686279515283
Kuasa Hukum Francis Dohos Dor S.H usai lakukan keberatan di pemda Manggarai Timur

Lanjutnya, Tentunya hal itu karena Pilkades dan Pemilukada itu sama asas pemilihannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak beda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.