Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, S. Donny H. Heatubun saat menyajikan materinya dengan judul : ‘Perkembangan Ekonomi Terkini Provinsi NTT’ menjelaskan bahwa pada Januari 2023 gabungan 3 kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi NTT yakni Kota Kupang, Maumere dan Waingapu mengalami inflasi sebesar 1,01 %.

“Untuk upaya pengendalian inflasi tahun 2023 ini, fokus kami pada komoditi cabai rawit, cabai merah, sayuran, bawang merah, bawang putih, daging ayam, telur ayam dan ikan. Dengan melakukan implementasi 4K, yakni K1 Keterjangkauan Harga; yaitu dengan melakukan operasi pasar, sidak pasar dan bazar secara rutin di pasar tradisional disesuaikan dengan hari survei BPS. Juga melakukan pemantauan komoditas bahan pokok secara berkala di pasar tradisional,” kata Donny.

Ia menambahkan untuk K2 Ketersediaan Pasokan dengan optimalisasi, perluasan dan realisasi Kerjasama Antar Daerah (KAD), sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasokan pangan, K3 Komunikasi Efektif; yaitu dengan melanjutkan gerakan urban farming di kalangan masyarakat dan terakhir K4 Kelancaran Distribusi dengan mengkoordinasikan dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok serta meningkatkan peran subdistributor.

Sementara itu, narasumber kedua, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Lecky Frederich Koli, yang biasa disapa Luki, juga menyampaikan materinya tentang Upaya-upaya Pemerintah Provinsi NTT Untuk Pengembangan Hortikultura dan Dampaknya, dalam rangka Pengendalian Inflasi di NTT.

“Hotikultura baik tanaman sayuran ataupun cabe dan bawang perlu terus ditingkatkan produksi dan ketersediaannya serta dijaga stabilitas pasokannya. Beberapa komoditi hortikultur segar masih memberi kontribusi terhadap inflasi di NTT. Maka dibutuhkan upaya bersama secara kolaborasi dan dalam ekosistem hulu-hilir mulai dari produksi, pendampingan, akses modal, offtaker dan pasar”, ujar mantan Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.