Pojok Pajak melayani tiga jenis permohonan, termasuk pemadanan NIK menjadi NPWP, asistensi pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan.

Respon positif dari warga Kota Kupang terhadap Pojok Pajak terlihat dari antusiasme Wajib Pajak yang datang untuk konsultasi dan melaporkan SPT Tahunan, bahkan membawa dokumen lengkap.

Salah seorang Wajib Pajak menyatakan, “Saya setiap tahun lapor SPT di CFD. Tahun ini, saya CFD-an sambil membawa bukti potong pajak. Saya akan informasikan teman-teman kantor untuk datang ke sini karena saat hari kerja belum sempat ke kantor pajak.”

Untuk memperlancar layanan, Wajib Pajak diimbau membawa dokumen seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.

Dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak, catatan omset bulanan, dan laporan keuangan, diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Selain Pojok Pajak, KPP Pratama Kupang juga memberikan layanan konsultasi perpajakan online melalui live chat aplikasi WhatsApp.

Nomor layanan dapat diakses di laman instabio.cc/pajakkupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.