Namun, langkah cepat ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial: apakah aparat benar-benar siap secara substansi, atau sekadar patuh secara administratif?

KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana. Sejumlah pasal yang bernuansa moralistik, seperti ketentuan tentang perzinaan, hidup bersama di luar nikah, hingga perluasan delik penghinaan, menuntut kehati-hatian ekstra dalam penerapan. Tanpa pemahaman yang memadai, penegakan hukum berisiko melenceng dari semangat perlindungan hak asasi manusia.

Penerapan dini hari tanpa jeda sosialisasi yang memadai di tingkat akar rumput juga menjadi sorotan. Polisi sektor dan penyidik di daerah, yang selama ini terbiasa dengan KUHP lama, kini harus menyesuaikan cara berpikir, menyusun berkas, hingga menentukan pasal dalam waktu singkat. Kesalahan tafsir bisa berujung pada kriminalisasi berlebihan atau justru ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, Polri berada di posisi yang tidak ringan. Sebagai aparat penegak hukum terdepan, polisi menjadi wajah pertama dari KUHP baru di mata publik. Setiap tindakan penangkapan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka akan menjadi tolok ukur apakah KUHP baru benar-benar menjamin keadilan, atau justru menimbulkan ketakutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.