Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru juga memperbesar tantangan koordinasi antarpenegak hukum. Proses penyidikan yang disesuaikan dengan KUHAP baru harus sejalan dengan penuntutan di kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan. Jika koordinasi ini tidak solid, perkara berpotensi kandas di tengah jalan.

Langkah “tancap gas” Polri ini terjadi di tengah gelombang uji materi KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga menggugat pasal-pasal yang dianggap problematik, termasuk pasal zina, hukuman mati, dan penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Artinya, aparat penegak hukum mulai menerapkan norma yang secara hukum masih diperdebatkan konstitusionalitasnya.

Situasi ini menempatkan polisi dalam posisi dilematis: di satu sisi wajib menjalankan undang-undang yang berlaku, di sisi lain harus menjaga agar penerapannya tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, profesionalisme dan diskresi aparat akan diuji.

Polri berulang kali menyatakan komitmennya pada penegakan hukum yang presisi. Namun, presisi tidak hanya soal kecepatan dan kepatuhan prosedur, melainkan juga soal sensitivitas terhadap dampak sosial dan konstitusional dari setiap tindakan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.