Pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan paradigma. Jika Polri gagal menerjemahkan paradigma ini secara hati-hati, KUHP baru berpotensi menjadi sumber ketegangan baru antara negara dan warga. Sebaliknya, jika diterapkan dengan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, KUHP baru bisa menjadi pijakan menuju penegakan hukum yang lebih modern.

Kini, publik menunggu bukan pada seberapa cepat Polri bergerak, tetapi seberapa adil dan proporsional hukum ditegakkan di bawah rezim KUHP yang baru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.