“kami tidak hanya membimbing mata pelajaran – mata pelajaran yang akan nilainya dituangkan didalam raport tetapi disini kami juga membimbing perilaku anak dalam sikap spiritual dukungan anak – anak dengan Tuhan dan sikap sosial diwujudkan dalam pergaulan sehari. Anak – anak bisa tau kalau melakukan sesuatu berefek pidana atau tidak, kemudian anak- anak juga tidak perlu takut karena ada perlindungan, ” ucap Tutup Kepsek Erni”

Pantauan media ini kegiatan tersebut diwarnai dengan sesi tanya jawab pada dan para pemateri mendapat pertanyaan beruntun dari siswa – siswi SD Sekip yang aktif bertanya hingga kegiatan selesai

Advokad Nikolaus Toislaka dalam penyuluhan hukumnya dihadapan para guru dan siswa SD Sekip Soe mengatakan semua aspek tindak pidana yang melibatkan lembaga pendidikan selamanya dipertimbangkan Hakim Indonesia dalam setiap putusan hukum.

Toislaka mengatakan dalam dunia hukum pidana dikenal istila actus reus dan means rea ( pelanggaran pidana dan pertanggungjawaban pidana ) namun dari aspek means rea biasanya hakim melihat dari unsur perbuatan apakah masuk dalam pembinaan atau benar – benar pelanggaran hukum.

Lebih lanjut dirinya menyisahkan, pihaknya pernah menangani kasus Kepala Sekolah ( kepsek ) SMP Negeri Niki – Niki melawan Jaksa sampai tingkat kasasi dan pihaknya menangkan perkara tersebut karena Hakim mempertimbangkan jabatan kepala sekolah sebagai Guru, pahlawan tanpa tanda jasa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.