Usai kegiatan tersebut, Ketua Tim Pos Bakumadin SoE, Advokad Nikolaus Toislaka,SH.kepada media ini di ruang kerjanya bahwa kegiatan Hukum bertema BPHN Mengasuh melalui kepala kantor wilayah hukum dan HAM di seluruh Indonesia pada umumnya dan kususnya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ), menegaskan seluruh pejabat fungsional penyuluh hukum dan organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah kabupaten dan kota untuk melaksanakan kegiatan tersebut

Lanjut Advokad Toislaka menjelaskan, Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) menginstruksikan agar penyuluhan hukum diberikan kepada kaum terpelajar mulai dari SD, SMP dan SMA dengan materi kusus Hukum dan pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana sebab akhir – akhir ini maraknya tindak pidana dikalangan remaja kususnya kaum terpelajar. Oleh karena itu perlu adanya gerakan pembinaan hukum di sekolah.

Lanjut ditambahkan Toislaka bahwa pos bantuan hukum Advokad indonesia ( Pos Bakumadin ) SoE merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang terakredirasi di Kementrian Hukum dan HAM.organisasi pos Bakumadin SoE berdiri sejak Tahun 2011 dalam rangka menjalankan amanat undang – undang bantuan hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kususnya bagi orang – orang yang tidak mampu

“oleh karena itu Kanwil Hukum dan HAM menugaskan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini sasarannya adalah SD, SMP dan SMA. Nah hari ini kami baru mulai dengan SD Sekip, oleh karena itu kita melihat situasi karena lebaran dan kita diberikan target tiga sekolah dan lebih dari itu juga boleh, tergantung organisasi bantuan hukum itu sendiri dan waktunya mulai sekarang sampai tanggal 14 April ” Kata Toislaka

Diketahui Tim Pos Bakumadin Soe antara lain :
1.Advokad Nikolaus Toislaka, SH ( Ketua )
2. Advokad Yanto D.E Bana, SH ( Anggota )
3. Advokad Isak Benyamin Baun, SH ( Anggota )
4. Advokad Mirsan Demin Toislaka, SH ( Anggota
5. Juminta Baun ( Paralegal )

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.