Berarti tindakan medis yang dilakukan Almh. dr. Icha sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kedokteran. Pangkasnya.
Almh. dr. Icha adalah anak asli Timor Tengah Utara yang menjadi dokter dan memilih mengabdi kembali di daerahnya namun justru mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dan juga kekerasan.
Oleh karena itu Rivand Baria menilai bahwa segala bentuk tindakan kekerasan verbal yang telah dialami Almh. dr. Icha di saat bertugas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Diatur dalam ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta sanksi Pidana maupun kode etik.
Karena setelah beberapa hari kemudian Almh. dr. Icha memilih mengakhiri hidupnya. Tutupnya Rivand Baria berharap “penanganan kasus ini oleh (APH) harus profesional dan transparan sehingga dapat membawa keadilan bagi Almh. dr. Icha dan saya sampaikan turut berduka cita yang mendalam”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
