Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan paling lambat 31 Januari 2024.

Ayu menjelaskan, “Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti.

Dengan peluncuran PSA, Ayu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,280 triliun, setara dengan 86% dari target tahun 2023.

Penerimaan pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Kupang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp701 miliar, diikuti PPN dan PPnBM sebesar Rp556 miliar, PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp20,68 miliar.

Berdasarkan sektor, sektor administrasi pemerintahan memberikan kontribusi terbesar, diikuti sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor perdagangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.