FAKTAHUKIUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memperkenalkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dengan potongan hingga 75% hingga Desember 2023.

Inisiatif ini terutama ditujukan bagi Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menegaskan dukungan penuh unitnya terhadap PSA.IMG 20231219 WA0040 e1702973480602

Tujuan utama program ini adalah mendukung pemulihan ekonomi sambil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Program ini terdiri dari dua skema, PSA I untuk sanksi administrasi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan pokok pajak.

Sementara PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP tanpa pokok pajak.

Syaratnya mirip dengan pengajuan pengurangan sanksi, dengan persyaratan tambahan seperti pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2022 dan pelunasan pokok dan/atau sebagian sanksi administrasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.