KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – Hari ini (24/11/23), Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihelat untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan keputusan Rakornas.

Ketua KONI NTT, Josef Nae Soi (JNS) mengatakan Fokus utama Rakerda ini termasuk evaluasi dan penetapan rencana kerja bersama KONI dan Induk Cabang Olahraga, guna meningkatkan prestasi olahraga.

IMG 20231125 081836 e1700871685242
Tampak dari kiri, wartawan Nensanews.com., Ketua KONI NTT, Josef Nae Soi, dan wartawan Victory News saat sesi wawancara berlangsung di Kupang 24 November 2023

“Salah satu poin penting yang dibahas adalah perubahan mendasar dalam Undang-Undang Keolahragaan, dimana UU Nomor 3 Tahun 2005 kini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022, mengakui olahraga sebagai Industri”, ungkap JNS.

Sambung JNS, perubahan ini menandakan pergeseran paradigma, dimana KONI dan Induk Cabang Olahraga diharapkan dapat mengembangkan kegiatan olahraga sebagai industri mandiri, tidak hanya mengandalkan dana pemerintah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.