Optimalisasi pelatihan dan pengembangan kompetensi, baik melalui upskilling maupun reskilling.

Transformasi pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) agar selaras dengan semangat digitalisasi dan tuntutan modernisasi birokrasi.

Pendekatan tersebut merupakan implementasi langsung dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menekankan efisiensi, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Reformasi untuk Mendukung Misi Pembangunan Kabupaten Kupang

Reformasi birokrasi di Kabupaten Kupang berfungsi sebagai alat untuk mempercepat pencapaian delapan misi pembangunan daerah, antara lain:

1. Pendidikan unggul dan merata

2. Derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan merata

3. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan

4. Infrastruktur berdaya guna dan ramah lingkungan

5. Pemberdayaan desa dan masyarakat sipil

6. Penguatan ketahanan pangan dan ekonomi lokal

7. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan

8. Pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan digital

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.