Contoh Implementasi Meritokrasi: Pelantikan Pejabat Berdasarkan Uji Kompetensi

Komitmen Kabupaten Kupang terhadap meritokrasi dan objektivitas dibuktikan melalui pelantikan pejabat berdasarkan hasil uji kompetensi yang transparan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.12/03/BKPSDM.KAB.KPG/2025, dua pejabat eselon II diangkat melalui mekanisme profesional:

  • Agustinus Kornelis Funay, sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan
  • Yulius Omri Zakharias Taklal, sebagai Kepala Dinas Sosial

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi berbasis integritas, rekam jejak, serta performa kerja.

Bupati Kupang menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tersebut dilakukan tanpa intervensi politik, kepentingan kelompok, ataupun nepotisme, melainkan murni didasarkan pada nilai-nilai objektivitas dan komitmen terhadap pembangunan daerah.

“Pelantikan ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik atau kekerabatan, tetapi murni hasil penilaian objektif berdasarkan kemampuan dan integritas. Pejabat harus siap dievaluasi setiap hari, minggu, dan bulan. Jika tidak mampu menjalankan tugas, maka harus bersedia dinonaktifkan demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.