Dalam sambutannya, Sekda Mateldius Sanam menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan sekadar operasional administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang memengaruhi kualitas pembangunan dan akuntabilitas pemerintah. “Barang Milik Daerah adalah sumber daya vital. Ia bukan sekadar aset, melainkan fondasi penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa implementasi aplikasi E-BMD ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola pengelolaan barang milik daerah secara digital. Kabupaten Kupang, menurutnya, berada pada jalur yang tepat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional tersebut.
“Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi birokrasi, Pemkab Kupang menyambut baik transformasi digital ini. E-BMD bukan hanya sistem, tetapi instrumen perubahan besar dalam memastikan pengelolaan aset lebih tertib dan terstandarisasi,” jelas Mateldius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
