Dirinya mengatakan bahwa Pemdes sebagai ujung tombak pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan memahami betul kondisi terkini masyarakat dengan mengenali kondisi aktual kelompok sasaran penanganan stunting yang meliputi remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.

Diakhir sambutannya Rima mengajak Pemdes agar mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada di desa. “Kurangi pembebanan anggaran pada belanja yang bersifat rutinitas dan operasional semata, serta tingkatkan belanja barang/jasa yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga target capaian kita dalam RPJMD untuk penurunan stunting di tahun 2024 menjadi 9,3 % dapat tercapai.”

Disambung, Koordinator BISA Distric Coordinator NTT, Devi Taunu, mengatakan bahwa Better Investment for Stunting Alleviation (BISA) adalah paket intervensi terpadu untuk mendukung program Pemerintah Indonesia melalui intervensi gizi-spesifik dan gizi sensitif untuk menurunkan stunting sebagaimana tertuang dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024.

Taunu menerangkan, “yang dilakukan oleh Nutrition Internasional dan Save The Children, sesuai perjanjian kerja sama dengan Pemda yang telah ditanda tangani bersama. Untuk wilayah intervensi kami, termasuk didalamnya yakni kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara. Dalam program BISA, kami akan memastikan peningkatan perpaduan, akses layanan, pengelolaan sumber daya dan penerapan kebijakan, hasil yang akan kita capai adalah perilaku masyarakat. Rancangan perdes yang mendukung penanganan stunting di tingkat desa dan anggaran yang berfokus pada perubahan perilaku. Mari bersama kader posyandu dan bidan, sama-sama kita dukung kegiatan ini demi penanganan stunting terintegrasi di kab. Kupang.”

Dilanjutkan dengan emotional demonstrasi oleh para Kader dari desa Oematnunu Kec. Kupang Barat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.