OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 14 Juli 2023

“Penurunan angka stunting masih menjadi prioritas pembangunan daerah kabupaten Kupang tahun 2024, selain pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian laju inflasi, antisipasi rawan pangan dan pemenuhan layanan dasar,”, ungkap Plt. Sekda Kab. Kupang Rima Salean saat membuka Workshop tentang kebijakan dan Penganggaran Mendukung Pencegahan Stunting Menggunakan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku melalui Program BISA (Better Investment for Stunting Allevation) di Civic Center Oelamasi Kupang, Kamis, 13 Juli 2023

Lebih lanjut Rima menjelaskan, angka stunting pada penimbangan Februari berada pada angka 16,18 % atau 4.899 dari total jumlah balita di kab. Kupang 30.271 anak. Angka ini menurun 3,7 % atau 1.219 balita dari tahun 2022. Penurunan ini tentu tidak terlepas dari para pihak terkait penurunan stunting.

“Agar angka stunting terus mengalami penurunan maka perlu ditangani dengan serius, lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan tujuan tidak hanya menurunkan angka stunting melainkan mencegah munculnya kasus baru”, tegas Rima Salean.

Pada kesempatan ini Pemkab Kupang melalui Rima Salean menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Save The Children yang telah melaksanakan kegiatan Workshop hari ini. Semoga mampu memberikan penyegaran bagi kita semua khususnya pemerintah desa dan kecamatan dalam rangka membangun komitmen percepatan penurunan stunting.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil bagian dan terlibat secara aktif dalam upaya penanganan stunting di kab. Kupang. Saya berharap, para pimpinan OPD/lembaga Mitra terkait dalam penanganan stunting agar terus meningkatkan upaya konvergensi yang telah dilakukan selama ini dengan menghilangkan ego sektoral karena stunting bukan menjadi tugas dan masalah pemerintah atau sekelompok orang melainkan masalah kita bersama yang harus diselesaikan baik dengan TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun lembaga non pemerintah yang ada”, ujar Rima Salean.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.