Menurut Saldi, alasan-alasan seperti ancaman terhadap industri hingga potensi kolapsnya bisnis telekomunikasi tidak cukup menjawab substansi kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen layanan internet.
“Oh ini akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam,” ujar Saldi menirukan argumentasi yang sebelumnya disampaikan operator seluler.
Karena itu, Mahkamah meminta para operator yang berada di bawah naungan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI untuk duduk bersama dan mencari formula yang lebih adil terkait mekanisme kuota internet.
Menurut Saldi, forum asosiasi dapat menjadi ruang bagi operator untuk menyusun solusi bersama yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga melindungi hak konsumen.
“Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Mahkamah mendorong langkah tersebut karena melihat adanya kerugian nyata yang dialami masyarakat akibat kebijakan kuota internet hangus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
