Dalam banyak kasus, konsumen dinilai tetap kehilangan kuota yang sudah dibeli meskipun belum sepenuhnya digunakan hanya karena masa aktif layanan berakhir.
Persoalan itu selama ini menjadi keluhan luas masyarakat, terutama pengguna layanan prabayar yang mendominasi pasar telekomunikasi Indonesia.
Mahkamah, kata Saldi, ingin memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen sebagai warga negara.
Dengan adanya alternatif solusi dari ATSI, Mahkamah dapat mempertimbangkan opsi yang paling ideal bagi kedua belah pihak.
“Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim,” ujarnya.
Menurut Saldi, tugas hakim konstitusi bukan hanya melihat aspek legal formal sebuah aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan masyarakat.
Karena itu, Mahkamah tidak ingin penyelesaian perkara hanya berujung pada pertentangan antara kepentingan bisnis dan tuntutan konsumen tanpa adanya upaya mencari jalan tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
