Sidang uji materi mengenai kuota internet hangus sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik bisnis yang selama bertahun-tahun diterapkan operator seluler di Indonesia.
Dalam praktiknya, kuota internet pelanggan akan hangus ketika masa aktif paket berakhir, meskipun sisa kuota masih tersedia dan belum digunakan sepenuhnya oleh pelanggan.
Kebijakan tersebut selama ini kerap menuai kritik karena dinilai merugikan konsumen. Sejumlah pihak menilai kuota internet yang telah dibayar pelanggan seharusnya tetap dapat digunakan atau setidaknya memiliki mekanisme akumulasi tertentu.
Di sisi lain, operator seluler berpendapat sistem masa aktif dan kuota hangus merupakan bagian dari model bisnis industri telekomunikasi yang selama ini menopang operasional perusahaan dan pengembangan jaringan.
Perdebatan mengenai kuota internet hangus juga semakin relevan di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet untuk aktivitas pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga komunikasi sehari-hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
