Sementara itu, Ketua Yayasan Kaya Tene, Zainuddin Umar, mengingatkan bahwa persoalan pangan tidak selalu berangkat dari kurangnya program atau dukungan yang tersedia. Dalam banyak kasus, tantangan justru terletak pada bagaimana informasi dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Ia mencontohkan masih banyak petani yang belum mengetahui berbagai perubahan tata kelola pupuk bersubsidi yang kini semakin sederhana. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 telah memangkas 145 regulasi terkait tata kelola pupuk bersubsidi guna mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk.
“Namun, berbagai kemudahan tersebut perlu terus disosialisasikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Sering kali masalahnya bukan karena tidak ada, tetapi karena informasinya belum sampai,” ujar Zainuddin biasa disapa.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,8 juta ton. Dalam pelaksanaannya, penyaluran pupuk bersubsidi didukung oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
