Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Fajrin, S.H dalam konfrensi pers mengungkapkan, pada hari Kamis (9/2/2023) pukul16.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka telah berlangsung rilis terkait perkara tindak pidana khusus; pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.981.975.100.

Lanjutnya, bahwa ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp. 724.678.878,00.

Bahwa pada hari ini telah di tetapkan sebagai tersangka antara lain, saudara EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

“Telah turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.