ENDE, FaktahukumNTT.com. – 25 Juni 2023

PT. Yetty Dharmawan selama ini menjadi pihak yang seolah sangat kebal hukum sehingga sulit dipidanakan terkait praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukannya dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.

Meridian Dewanta, SH kepada media ini mengatakan, dari tahun ke tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan dalam dugaan praktik tambang Galian C ilegal yang merusak alam dan lingkungan di bumi Kabupaten Ende.

Meridian mengatakan sikap tidak tegas yang selama ini dipertontonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende atas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, telah menimbulkan persepsi publik bahwa jangan-jangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende telah menjadi pelindung atas sepak terjang PT. Yetty Dharmawan.

“Penegakan hukum mati suri menghadapi PT. Yetty Dharmawan, padahal dugaan praktik tambang Galian C ilegal itu telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat,” tutur Meridian.

Terkait dugaan praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan, menurut Meridian berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.