Dengan adanya sidak pasar secara rutin, diharapkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan dapat terjaga. Pedagang yang melakukan praktik harga yang tidak wajar atau merugikan konsumen dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, sidak pasar yang dilakukan oleh penjabat wali kota merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan konsumen. Melalui pengawasan yang ketat terhadap harga komoditas utama, pemerintah dapat memastikan bahwa pasar beroperasi secara adil dan konsumen tidak dirugikan oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

Lebih lanjut, Fahrensy juga minta kepada PD Pasar untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Kupang agar memaksimalkan aplikasi sodamolek untuk update info perkembangan harga komoditas di pasar.

Selain memantau harga, kepada para pedagang yang ditemui Pj. Wali Kota juga mengimbau untuk selalu menjaga kebersihan pasar. Dia juga minta kepada PD Pasar untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang agar mengangkut sampah di pasar secara rutin setiap hari, sehingga tidak ada sampah yang menumpuk.

Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang, Ferdinand Leu, menyambut baik sidak pasar yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Kupang, dengan turun langsung memantau perkembangan harga serta berdialog dengan para pedagang dan pengunjung pasar. Dia juga memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Pj. Wali Kota Kupang terkait pemanfaatan aplikasi sodamolek untuk informasi update harga pasar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.