KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 12 September 2023
Dalam upaya untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan konsumen, penjabat wali kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si., melakukan sidak pasar untuk memantau harga komoditas utama. Sidak pasar merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat guna memastikan bahwa harga barang dan jasa di pasar berada dalam kisaran yang wajar dan tidak merugikan konsumen.
Dalam sidak pasar, penjabat wali kota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang, Drs. Iskandar Kapitan, para Direktur PD Pasar Kota Kupang, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang, Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang serta Lurah Naikoten I. Mereka mengunjungi Pasar Kasih Naikoten, Senin (11/9) pagi.
Tujuan utama dari sidak pasar adalah untuk mendeteksi adanya potensi penyelewengan harga, praktik monopoli, atau peningkatan harga yang tidak adil. Dengan memantau harga komoditas utama, pemerintah dapat mengambil tindakan yang diperlukan, seperti pengawasan lebih ketat, penegakan hukum, atau penyaluran cadangan pangan, untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.
Selain itu, sidak pasar juga memberikan kesempatan bagi penjabat wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pedagang dan konsumen. Mereka dapat mendengarkan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait harga barang dan jasa, serta menjelaskan kebijakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.