Sidang klasis ini turut dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah dan Camat Taebenu, Kepala Desa Oelnasi, sejumlah kepala desa dan lurah, para pendeta, serta warga jemaat.
Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa sidang klasis tidak hanya menjadi urusan internal gereja, tetapi juga bagian dari upaya kolektif membangun kehidupan sosial yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
