KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 24 Oktober 2023

Dalam sebuah acara penerangan hukum yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023), Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto, mengungkapkan apresiasi mendalam atas sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT dalam upaya mencegah penyimpangan dana desa.

Acara ini, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan berlokasi di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, berkumpulkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang bersama Camat, dengan tujuan utama yaitu pengawalan serta pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui program “Jaga Desa“.

Mesak Elfeto, yang turut didampingi oleh pejabat Kajati NTT seperti Kepala Seksi B Sosial Masyarakat, Noven Bulan, dan Kepala Seksi D Bidang Intelijen, Mulia Sogot Ari Siregar, bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, menyampaikan harapannya bahwa program “Jaga Desa” ini akan membantu mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa berjalan secara efektif dan akuntabel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.