Elfeto menekankan bahwa program ini juga akan berkontribusi dalam proses pembinaan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mendukung keberhasilan program-program yang didanai oleh dana desa.

Lebih lanjut, Elfeto meminta kepada para Kepala Desa untuk melaksanakan tugas mereka dengan cerdas, termasuk dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Program “Jaga Desa” memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan tujuan menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan korupsi.

Selain itu, program ini mendorong responsivitas Kepala Desa dalam melakukan konsultasi hukum, yang akan membantu dalam pengambilan kebijakan yang sesuai dan menjaga agar pengelolaan dana desa tetap sesuai dengan aturan hukum.

Elfeto berharap bahwa program “Jaksa Jaga Desa” akan membuat Kejaksaan menjadi mitra yang nyaman bagi perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan dana desa, sehingga ketakutan dalam melaksanakan tugas tidak lagi menjadi kendala.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.