Acara ini juga mencakup pemaparan materi sosialisasi tentang pengelolaan dana desa yang bertujuan untuk mencegah potensi tindakan korupsi dan cara menghindarinya.

Salah satu upaya pencegahan adalah dengan memperkuat integritas moral para aparatur Pemerintah Desa, memberikan pengetahuan teknis dalam perencanaan pembangunan, administrasi, dan keuangan, serta melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.

Semua upaya ini adalah langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan pembangunan yang berintegritas dan bebas dari penyimpangan.

Selain itu, kerjasama erat antara dinas teknis terkait, Inspektorat, dan lembaga penegak hukum akan memastikan penyimpangan terdeteksi dan dicegah dengan tegas.

Dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT, diharapkan wilayah Kabupaten Kupang akan terus berkembang, dan desa-desa akan semakin aktif dan berperan dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku, sambil menghindari penyimpangan dana desa yang merugikan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.