Opini Oleh: Haman Hendrikus (Jurnalis dan Aktivis)
Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, keadilan seharusnya menjadi denyut nadi setiap institusi. Namun, mirisnya, harapan itu kembali diuji oleh skandal yang mencuat dari Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang bukan hanya mencoreng seragam kepolisian, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wajah hukum Indonesia yang seharusnya bersih dan berwibawa.
Gaudensius Manek dan Yori Fatin, dengan didampingi perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT dan Malaka, telah mengadukan oknum polisi berinisial AB ke Propam Polres Malaka.
Laporan ini bukan sekadar tuduhan tanpa bukti, melainkan sebuah jeritan keadilan yang menggema, menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang diduga kuat telah terjadi.
Tindakan oknum polisi AB, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan internasional. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanggar secara terang-terangan. Lebih jauh lagi, Konvensi Anti-Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia pun diinjak-injak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.